Mabes Polri |
Mantapqq.com - Mabes Polri mengumumkan hasil gelar perkara kasus penistaan agama yang diduga melibatkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).Mabes Polri resmi memutuskan kasus penistaan agama dilanjutkan ke tahap penyidikan dan menetapkan Ahok menjadi tersangka.
"Kesimpulan hasil gelar perkara terjadi perbedaan pendapat yang sangat tajam di kalangan ahli,antara lain ada tidaknya unsur niat menista agama yang menjadi perbedaan pendapat tim penyelidik yang berjumlah 27 orang .
Meskipun tidak bulat namun Bareskrim Polri mengambil kesimpulan kasus ini dilanjutkan ke tahap penyelidikan."
Setelah dilakukan diskusi tim penyelidik dicapai kesepakatan meskipun tidak bulat didomino pendapat disimpulkan perkara ini harus diselesaikan di peradilan yang terbuka.
Konsekuensi proses penyelidikan ini dilanjutkan ke tahap penyidikan dengan menetapkan saudara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai tersangka,"kata Komjen Ari Dono.
Selanjutnya Ahok dicegah untuk tidak ke luar negeri.Hal ini dilakukan untuk langkah penyidikan selanjutnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar